Jumat, 22 November 2024

Jaksa Bantah Seluruh Poin Eksepsi, Pengacara MSAT Minta Sidang Offline

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
7 tim JPU dan 9 tim Kuasa Hukum MSAT yang sudah hadir di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (1/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Jaksa penuntut umum (JPU) membantah seluruh poin sanggahan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum MSAT, terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah Jombang, dalam sidang lanjutan agenda tanggapan JPU atas eksepsi di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (1/8/2022).

Tiga poin yang disampaikan dalam eksepsi oleh tim Kuasa Hukum MSAT Senin (25/7/2022) lalu, salah satunya poin kompetensi relatif atau kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara berdasarkan lokasi para pihak yang bersengketa. Hal ini berkaitan dengan pengadilan MSAT yang notabene kasusnya terjadi di Jombang, namun disidangkan di Surabaya.

Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang dalam kesempatan tersebut menanggapi, bahwa pemindahan persidangan dari Jombang ke Surabaya sudah berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Itu sudah sesuai ketentuan Pasal 5. Kita mengajukan karena beberapa mekanisme usulan misalnya kondusifitas dan keamanan Jombang, kemudian rapat forum Bupati dan Kapolres akhirnya kita ajukan ke MA,” kata Firdaus usai sidang, Senin (1/8/2022).

Begitu juga terkait dua poin mengenai surat dakwaan JPU yang dianggap tidak menguraikan secara jelas ancaman kekerasan yang dimaksud, serta adanya kata-kata multitafsir. Tengku Firdaus memastikan seluruh dakwaan JPU sudah disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.

“Dakwaan dinilai tidak cermat dan lengkap. Sebagaimana yang disampaikan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP, bahwa tidak ada uraian kekerasan dan ancaman kekerasan. Meski itu tidak masuk pokok materi eksepsi tapi kami menanggapi itu sudah masuk pokok materi perkara. Termasuk yang multitafsir sudah kita jawab,” kata Firdaus lagi.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, meski total ada tujuh tim JPU dan sembilan Kuasa Hukum MSAT hadir di ruangan, sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu molor hampir satu jam karena menunggu kehadiran majelis hakim. Sekitar pukul 10.10 WIB tim kuasa hukum MSAT memberi keterangan ke awak media, saat sidang diskors lima menit setelah sempat dimulai sebentar, karena terkendala sinyal.

Hal ini dikarenakan MSAT selaku terdakwa, mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

MSAT Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang mengikuti sidang agenda penyanggaan eksepsi, Senin (1/8/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Melihat sidang online yang dinilai tidak efektif, Dion Leonardo Tim Kuasa Hukum MSAT tetap meminta saat putusan sela nanti, majelis hakim mengabulkan sidang offline dengan MSAT dihadirkan di ruang sidang.

“Sempat ada skors karena prosesnya saat JPU hadirkan terdakwa ada sinyal yang kurang. Memang itu kelemahan sidang online. Kita tetap minta terdakwa hadir offline,” kata Dion.

Sementara itu Tengku Firdaus tetap meminta sidang berlangsung secara daring untuk MSAT, demi mencegah penularan Covid-19. Agenda Putusan Sela sendiri oleh Majelis Hakim PN Surabaya agar dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 8/8/2022) mendatang. (lta/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs