Sabtu, 23 November 2024

Jadi Tersangka Korupsi, Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi Minta Uang Suap dengan Kode Sumbangan Masjid

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi saat diamankan petugas KPK pada Rabu (5/1/2022). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/1/2021) sore, menetapkan sembilan orang tersangka korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Satu orang dari kesembilan tersangka yang kemarin, Rabu (5/1/2022) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Firli Bahuri Ketua KPK, di Gedung Merah Putih, Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Firli menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan anggaran Rp286,5 miliar.

Uang ganti rugi itu antara lain untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu Rp21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

“Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta,” ujar Ketua KPK.

Dia juga disebut melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan dipakai untuk proyek pengadaan, serta meminta supaya tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, politisi yang akrab disapa Bang Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya mendapat ganti rugi dari Pemerintah Kota Bekasi, dengan istilah “Sumbangan Masjid”.

Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan uang lebih dari Rp7 miliar melalui perantara orang-orang kepercayaan Wali Kota Bekasi, dengan label sumbangan ke masjid di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

“Rahmat Effendi juga terindikasi menerima sejumlah uang dari pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai potongan atas jabatan,” imbuhnya.

Uang potongan pegawai tersebut diduga dipakai untuk operasional Wali Kota Bekasi yang dikelola Mulyadi Lurah Kati Sari.

Dalam proses operasi tangkap tangan, Tim KPK menemukan sisa uang potongan pegawai sejumlah Rp600 juta.

Total KPK menemukan Rp5,7 miliar dalam kegiatan OTT, terdiri dari uang tunai Rp3 miliar, dan Rp2,7 miliar dalam rekening pribadi Bang Pepen.

Lalu, Rahmat Effendi juga diduga menerima uang suap Rp30 juta terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan kesembilan tersangka korupsi untuk 20 hari pertama, di tiga rumah tahanan (rutan) terpisah, yaitu Rutan Gedung Merah Putih, Rutan Gedung KPK Lama, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs