Jumat, 22 November 2024

Istri MSAT Meronta di Pengadilan Usai Suaminya Divonis Tujuh Tahun Penjara

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah istri Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang, yang menangis dan meronta di ruang sidang usai suaminya divonis 7 tahun, Kamis (17/11/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, meronta di ruang sidang usai suaminya divonis 7 tahun penjara.

Usai hakim ketua mengetok palu tanda sidang selesai, Erlian Rinda memicu perhatian dengan berteriak.

“Zalim,” katanya dengan teriakan keras di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Dua personel Brimob yang menjaga di pintu pembatas pengunjung sidang langsung siaga. Salah satu simpatisan MSAT juga berlari menembus pintu itu dan melontarkan amarahnya pada majelis hakim dengan berteriak.

Situasi sempat memanas ketika istri Bechi, sapaan MSAT, memaksa menembus pintu pembatas pengunjung untuk bertemu suaminya. Tapi tidak diperbolehkan polisi. Dia sempat mendorong polisi dan menolak ada pengamanan.

“Saya istrinya mau ketemu suami saya. Tidak usah mengamankan saya. Nggak, nggak,” sambung Erlian, istri Bechi berteriak sembari meninggalkan ruang sidang.

Sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu, baru selesai sekitar pukul 17.00 WIB setelah sempat diskors selama kurang lebih satu jam.

Diketahui, majelis hakim memvonis Moch Subchi Azal Tsani dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Separuh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

JPU menuntut Bechi dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 16 tahun penjara.(lta/rum/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs