Jumat, 22 November 2024

Irjen Sambo Sampaikan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Brigadir J

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Brigadir J dimakamkan dengan upacara resmi kepolisian seusai dilakukan otopsi ulang. Foto: JPNN

Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri non aktif menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, Sambo juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Polri.

“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan,” kata Sambo di kantor Bareskrim Polri, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Tetapi, penyataan bela sungkawa itu terlepas dari dugaan apa yang telah dilakukan almarhum Yoshua kepada istri Sambo dan keluarganya.

“Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” tegasnya.

Sambo mengharapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar dan tidak memberikan asumsi maupun persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinasnya.

“Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma, dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini, terima kasih,” tegas Sambo.

Sekadar diketahui, Sambo hadir dengan memakai seragam dinas ke Bareskrim Polri sekitar Pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan Sambo sebagai saksi dilakukan setelah sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang berakibat meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri non aktif, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam konferensi pers di kantornya, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu malam (3/8/2022).

“Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Andi Rian.

Kata dia, penetapan tersangka Bharada E berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh tim khusus bareskrim polri dimana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, termasuk 12 orang dari pihak keluarga Brigadir Yoshua.

Andi menegaskan, pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai disini, karena penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, dan kemungkinan tersangka bisa bertambah.(faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs