Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri terancam hukuman mati dalam kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ancaman hukuman mati ini, karena Ferdy Sambo dijerat dengan pasal soal pembunuhan berencana.
Selain Sambo, tiga tersangka lainnya masing-masing Bharada E, Bripka RR dan KM juga mendapat ancaman hukuman yang sama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri dalam konferensi pers bersama Kapolri di gedung Rupatama, Selasa malam (9/8/2022).
Untuk peran dan persangkaan masing-masing tersangka, kata Agus, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di kompleks Polri, Duren Tiga.
Sementara Komjen Pol Agung Budi Maryoto Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri memahami anggapan masyarakat pada minggu pertama penyelidikan kalau Polri seperti tidak bergerak.
“Saya memahami kepada media dan masyarakat selama satu minggu pertama itu seolah-olah timsus tidak bergerak. Kami memahami itu karena memang benar,” jelas Agung.
Menurut Agung, timsus mengalami kesulitan karena pada saat olah TKP awal pelaksanaannya tidak profesional atau kurang profesional.
“Beberapa alat bukti pendukung sudah diambil. Selama satu minggu kami bergerak mendalami kemudian kami mendapatkan informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personil yang diketahui mengambil CCTV dan yang lainnya,” tegas Irwasum.(faz)