Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Polri mengungkapkan, ada 31 orang personel Polri yang masih diperiksa Inspektorat Khusus, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam keterangan pers, malam hari ini, Selasa (9/8/2022), di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kepala Inspektorat Khusus menyebut sudah memeriksa 56 personel Polri, terhitung mulai 18 Juli 2022 sampai hari ini.
Kemudian, yang diperiksa mendalam ada 31 personel karena diduga melanggar kode etik profesional Polri, menghambat penanganan kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar sebulan yang lalu.
Dari jumlah tersebut, ada 11 perwira terdiri dari seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan seorang AKP yang terindikasi melanggar etik. Sekarang, 11 orang Anggota Polri itu sudah diamankan di tempat khusus.
“Timsus akan melakukan pengkajian gabungan dengan Divpropam Polri terhadap 31 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Kalau ditemukan unsur pidananya, kami akan limpahkan ke Bareskrim Polri. Kalau terindikasi melakukan pelanggaran kode etik, maka Divpropam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka.
Masing-masing Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Propam.
Dari hasil pemeriksaan dengan metode Scientific Crime Investigation, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri menyimpulkan tidak ada peristiwa tembak menembak seperti laporan awal.
Yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E dan Bripka RR atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terkait motifnya, Tim Khusus masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak tersangka, saksi-saksi dan alat bukti.
Atas perbuatan yang disangkakan, keempat orang itu terancam jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, dan Pasal 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.
Ancaman hukuman buat para tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan itu adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.(rid/ipg)