Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan Indonesia mendukung resolusi PBB mengenai pendudukan Israel di Palestina, dan praktik-praktik Israel yang memengaruhi hak asasi manusia rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk di Yerusalem Timur.
“Sejalan posisi dasar RI, yang dukung Palestina wujudkan hak dasar kemerdekaannya, Indonesia voted yes,” kata Tri Tharyat Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu RI, melalui keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).
Tri Tharyat mengatakan dukungan tersebut disampaikan melalui pemungutan suara yang dilakukan oleh Komite 4 urusan Politik Khusus dan Dekolonisasi PBB pada Jumat (11/11/2022) di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat (AS).
Tri Tharyat mengaku terdapat elemen baru dalam rancangan resolusi yang dibuat atas permintaan pendapat dari Mahkamah Internasional.
Elemen tersebut dibuat untuk menjawab sejumlah pertanyaan seperti kemungkinan adanya konsekuensi legal atas pelanggaran hak dasar kemerdekaan Palestina oleh Israel dan kemungkinan dampak dari praktik-praktik yang dilakukan oleh Israel terhadap status pendudukan serta konsekuensi hukum bagi negara-negara lain dan PBB.(ant/gat/iss)