Jumat, 22 November 2024

Indonesia dan Malaysia Cari Solusi Penempatan PMI Pascapelanggaran MoU Tenaga Kerja

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Dwi Wisnuwardhani Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fadjar. Foto: Antara

Fadjar Dwi Wisnuwardhani Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden memastikan Pemerintah Indonesia dan Malaysia terus melakukan komunikasi untuk membahas dan mencari jalan keluar atas persoalan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Hal ini, Fadjar sampaikan menyusul keputusan pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia sejak 13 Juli 2022. Penyebab keputusan tersebut karena ada pelanggaran MoU tenaga kerja oleh Malaysia.

“Pada prinsipnya MoU antar dua negara harus dihormati dan dilaksanakan. Pelanggaran ini mencederai itikad baik pemimpin kedua negara, yakni Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia,” tegas Fadjar dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Minggu (24/7/2022) mengutip Antara.

Fadjar menjelaskan, MoU antara Pemerintah RI dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia pada 1 April 2022.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Joko Widodo Presiden RI dan Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob Perdana Menteri Malaysia .

MoU tersebut merupakan pembaruan kesepakatan dan mekanisme penempatan PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, dan mengatur bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System.

Fadjar mengungkapkan setelah penandatanganan MoU, ternyata Malaysia masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO), yang menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.

Kata dia, SMO yang berjalan ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia sendiri melalui Jabatan Imigrasi Mayalsia.

“Sistem ini dinilai pihak Indonesia membuat pelindungan pekerja migran semakin rentan dan Pemerintah RI tidak memiliki data PMI,” terang Fadjar.

Kondisi tersebut, membuat pemerintah RI sulit memberikan perlindungan kepada PMI saat menghadapi berbagai persoalan, seperti penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, dan tidak adanya kontrak kerja.

“Karena aspek penegakan hukum yang lemah bagi pekerja asing yang tidak resmi di Malaysia,” jelasnya.(ant/wld)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs