Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Aturan baru itu tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
“Berlakunya aturan baru itu mungkin sudah ditunggu masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur sistem untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” jelas Widodo Ekatjahjana Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Selasa (4/10/2022) mengutip laman resmi Dirjen Imigrasi.
Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan.
Widodo menyebutkan aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu, untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik,” paparnya.
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.
Sehingga, paspor yang terbit sebelum peraturan itu diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(dfn/rid)