Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas nama Mardani Haji Maming kader PDI Perjuangan (PDIP).
Selain itu, Komisi Antirasuah juga mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Rois Sunandar Maming, adik dari Mardani.
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, pencegahan itu diajukan sehubungan dengan proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
“Benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (20/6/2022).
Terkait hal itu, Achmad Nur Saleh Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi menjelaskan, pencekalan berlaku selama enam bulan mulai tanggal 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
Dengan adanya pencegahan, politikus yang menjabat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) beserta adiknya tidak bisa ke luar negeri sementara waktu.
Sebelumnya, Jumat (3/6/2022), KPK memeriksa Mardani Maming sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam pemilik PT Jhonlin Group.
Sementara, Alexander Marwata Wakil Ketua KPK menyebut dugaan korupsi yang berkaitan dengan Mardani Maming sudah dalam tahap penyidikan. Tapi, sampai sekarang pihaknya belum mengumumkan nama-nama tersangkanya.
KPK akan mengumumkan kalau sudah ada upaya penahanan, untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak tersangka. (rid/bil/ipg)