Jumat, 22 November 2024

IDI Sambut Baik Kebijakan Booster Kedua untuk Nakes

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Seorang dokter memperlihatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) bagi tenaga kesehatan di RSUD Dumai, Riau, Selasa (24/7/2022). Foto: Antara

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyambut baik rencana Pemerintah untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi sumber daya manusia tenaga kesehatan.

“IDI menyambut baik booster kedua vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan. Vaksinasi terbukti telah menyelamatkan banyak nyawa, mengurangi tekanan pada fasilitas Kesehatan dan memungkinkan kita belajar hidup dengan virus,” ujar dr. M. Adib Khumaidi Ketua Umum PB IDI dalam keterangan yang diterima Antara, Jumat (28/7/2022).

Hal ini dikarenakan tenaga kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19

Adib menambahkan, bahwa tujuan utama vaksinasi ini untuk melindungi dari tingkat rawat inap di Rumah Sakit, keparahan, dan kematian.

“Oleh karena itu, dosis booster diperlukan karena imunitas terhadap Covid-19 mulai menurun setelah enam bulan keatas dari vaksinasi terakhir. Selain itu, varian baru juga memiliki sifat yang jauh lebih menular,” jelas Adib.

IDI juga meminta pemerintah tetap mendorong vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat agar kekebalan komunitas tercapai.

“Namun meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga Kesehatan harus tetap melaksanakan protokol Kesehatan ketat dengan menggunakan Alat pelindung Diri (APD) saat pelayanan Kesehatan, dan juga protokol Kesehatan umum saat sedang tidak pelayanan,” kata Adib.

Sementara itu, dr. Ulul Albab Sekjen PB IDI juga menyampaikan bahwa vaksinasi booster ini adalah misi nasional.

“Vaksin adalah cara terbaik untuk melindungi diri Anda dan orang yang Anda cintai dan kami mendorong semua orang untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin,” kata dia.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Vaksinasi booster Kedua untuk tenaga kesehatan akan dilakukan mulai Jumat hari ini di semua fasilitas Kesehatan di Indonesia. Sementara vaksinasi booster untuk masyarakat dapat diakses selain melalui fasilitas Kesehatan (puskesmas), juga melalui sentra vaksinasi yang dibuka oleh Pemerintah Daerah setempat. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs