Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan kalau pemberhentian dr. Terawan Agus Putranto mantan Menkes tidak ada kaitannya dengan Vaksin Nusantara.
Hal ini disampaikan dr. Adib Khumaidi Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI dalam konferensi pers secara daring bersama pengurus lainnya, Kamis (31/3/2022).
Kata Adib, masalah vaksin Nusantara adalah kewenangan BPOM.
“Soal Vaksin Nusantara itu kewenangannya adalah di BPOM, sehingga keputusan yang diambil IDI tidak terkait dengan hal itu,” tegas Adib.
Dalam konferensi pers tersebut, dr. Beni Satria Juru bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31 menyampaikan bahwa Muktamar IDI ke-31 juga telah melahirkan beberapa rekomendasi di antaranya Transformasi Organisasi IDI Baru/ IDI Reborn, Peningkatan mutu pelayanan Kesehatan dan Pendidikan kedokteran, IDI menjadi mitra strategis pemerintah dan sinergitas stakeholder Kesehatan, Pemberhentian Tetap dr TAP (Terawan Agus Putranto) sebagai anggota IDI, dan banyak rekomendasi lain yang dihasilkan di Muktamar Ke-31 ini.
“Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia akan menghormati dan mematuhi hasil Keputusan Muktamar XXXI serta akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai hasil ketetapan Muktamar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 13/MIDIXXXI/03/2022 tentang Penegakkan Sanksi dengan mengacu pada ketentuan AD/ART dan ORTALA Ikatan Dokter Indonesia,” kata Beni.
Keputusan Muktamar IDI XXXI tersebut telah memutuskan untuk meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian tetap dr TAP sebagai Anggota IDI. Keputusan Muktamar IDI XXXI juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat – lambatnya waktu 28 (dua puluh delapan hari kerja) untuk melaksanakan putusan tersebut.
Kata Beni, PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi , berkewajiban untuk menjalani putusan Muktamar . Dalam menjalani putusan Muktamar tersebut, PB IDI diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari sidang pleno, komisi dan sidang -sidang khusus.
“Terkait dengan keputusan tentang dr TAP, ini merupakan proses Panjang sejak tahun 2013 (sesuai dengan laporan MKEK), dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi,” tegas Beni.
Adib menambahkan, Masyarakat Profesi adalah Moral Community yang meliputi unsur expertise, responsibility, kesejawatan dan Etik.
“Muktamar IDI Ke-31 ini menjadi momentum para dokter Indonesia untuk meningkatkan kesolidan dan memperkuat kekompakan, menjadikan Ikatan Dokter Indonesia sebagai rumah bersama bagi seluruh dokter Indonesia menuju cita-cita untuk meningkatkan Kesehatan rakyat Indonesia,” tegas Adib.(faz/ipg)