Jumat, 22 November 2024

ICW: Simpang Siur Data Penerima Jadi Celah Penyelewengan Bansos BBM

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi petugas SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite. Foto: Pertamina

Dewi Anggraeni, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan selalu ada potensi penyelewengan dalam praktik penyaluran dana bantalan sosial (bansos) atas pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

“Celah penyelewengan dana bansos sangat lebar. Terlebih kalau pendataannya tidak jelas dan tepat, pengadaannya tidak transparan,” ujarnya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Senin (5/9/2022).

Dewi menilai tidak ada perubahan dari kasus sebelum atau saat pandemi Covid-19. Bahkan saat pandemi sedang berat-beratnya di tahun 2020. Rakyat sangat terpuruk dan butuh bantuan, menterinya malah melakukan korupsi. Anggaran saat itu sangat besar. KPK menyetor uang rampasan sebesar Rp16,2 miliar dari Juliari Peter Batubara Menteri Sosial saat itu.

“Bayangkan jika lancar jadi bansos, berapa banyak penduduk yang terbantu,” kata Dewi.

Terkait ketidakjelasan pendataan penerima bansos, kata Dewi, dapat diketahui dari perbedaan pernyataan dinas dan kementerian sosial. Dinas sosial mengaku sudah mengirim hasil pendataan di lapangan ke Kementerian Sosial. Namun, kementerian menyebutkan data di lapangan bermasalah.

“Kami pernah memantau, di lapangan, RT, RW, kelurahan, kecamatan sebenarnya meng-update tapi data tidak dipakai kementerian. Kementerian menyebut punya data sendiri. Memang rumit sekali data ini. Kita belum tahu di mana bottleneck-nya pendataan penerima bansos. Ini jadi tugas Kementerian Sosial, tanggung jawab untuk memperbaiki,” ujarnya.

Menurut Dewi, penyaluran bansos BBM senilai Rp24,7 triliun berpotensi tidak tepat sasaran kalau masih menggunakan model pendataan yang lama, yang data penerimanya tidak cocok. Hal ini juga dapat membuat program ini tidak berdampak. Misalnya jika masih ada nelayan yang harus tetap membeli BBM untuk melaut, tapi tidak terdata bansos BBM.

“Celah untuk penyelewengan dana bansos non tunai, misal minyak goreng, bisa dari pengadaan. Misalkan harusnya A tapi jadi B atau C. Ada selisih itulah yang diambil. Lalu pungli. Masyarakat yang tidak bisa pakai kartu bansos, nanti akan ada yang bantu, tapi minta bayaran dari membantu itu,” kata Dewi.

Pada tahun 2021 ICW sudah melakukan pemantauan dan menyampaikan hasilnya ke pemerintah, termasuk Pemprov Jatim. Dewi berharap catatan tersebut bisa menjadi perhatian oleh pemerintah. “Kami mempunyai mitra daerah, tapi tetap harus dibantu oleh masyarakat dengan aktif melakukan pengaduan, sehingga kami dapat mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperhatikan,” ujar dia.(iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs