Sidang tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap JE, terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI Batu yang sejatinya dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini, Rabu (20/7/2022) ditunda.
JPU beralasan akan mengecek ulang berkas tuntutan, dan kemudian akan kembali disidangkan pada Rabu (27/7/2022) depan.
Atas keputusan itu, Hotma Sitompul selaku kuasa hukum JE mengapresiasi langkah JPU tersebut.
“Salut dengan jaksa untuk kembali melihat bukti apa yang terungkap di persidangan,” ujar Hotma saat ditemui awak media usai keluar dari ruang sidang.
Berbeda dengan kuasa hukum JE., Kubu Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) justru menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang sengaja mengulur proses persidangan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu. Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA mengaku kecewa, sidang tuntutan ditunda.
Setelah 19 kali proses persidangan, hari ini, Rabu (20/7/2022) JE dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah majelis hakim, tim JPU, dan tim kuasa hukum JE memasuki ruang sidang yang dijaga ketat personel kepolisian, pintu ruang sidang Cakra PN Kelas I Malang ditutup pukul 10.00 WIB. Namun, tidak berselang lama, sekitar pukul 10.18 WIB ruang sidang dibuka.
Edi Sutomo Kasi Intel Kejari Batu sekaligus 1 dari total 5 JPU yang hadir memberikan pernyataan bahwa sidang tuntutan ditunda. Alasannya, JPU masih memerlukan tambahan landasan-landasan yuridis sesuai fakta persidangan untuk meyakinkan majelis hakim.
Terlihat sejak sebelum dimulainya sidang, Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menanti di ruang tunggu depan ruang sidang Cakra PN Kelas I Malang. Menurutnya, dengan penundaan sidang hari ini menandakan ada indikasi, majelis hakim sengaja mengulur proses persidangan agar melebihi batas waktu penahanan terdakwa, 30 hari, sehingga JE bisa kembali bebas.
“Ini bentuk ketidakadilan korban. Ini sudah lama sejak awal dari pemeriksaan Polda Jatim sampai proses 19 kali sidang tidak ada penahanan JE. Sekarang begitu ditahan, juga tidak dihadirkan dalam ruang sidang tuntutan. Terlebih dibatalkan dan ditunda minggu depan, ada apa? Jangan pakai strategi masa penahan 30 hari habis dan bebas terdakwa ini. Kalau dibiarkan terus-terusan, bisa-bisa vonis juga ditunda jadi mengulur-ulur,” ujar Arist, Rabu (20/7/2022) di ruang tunggu PN Kelas I Malang.
Arist juga menyayangkan sidang digelar secara online dengan ketidakhadiran JE di ruang sidang.
“Jangan alasan Covid-19, sidang 1 sampai 19 hadir semua kenapa sekarang tidak,” imbuhnya.
Terkait penundaan itu, lanjut Arist, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan majelis hakim PN Kelas I Malang.
“Sidang ini ditunggu-tunggu korban 1 tahun lebih. Dampak penundaan ini, penegakan hukum jadi terkatung-katung. Kita juga akan bersurat hari ini ke Pengadilan Negeri Malang untuk melakukan upaya-upaya hukum lain,” tambahnya.
Sementara itu Jeffry Simatupang, salah satu dari 5 kuasa hukum JE menyampaikan beberapa kejanggalan dalam kasus kliennya. Diantaranya adalah
ber’safari’ melalui berbagai podcast untuk bersuara, padahal seharusnya persidangannya tertutup untuk melindungi korban. (lta/dfn/rst)