Jumat, 22 November 2024

Holywings di Surabaya Bisa Beroperasi Kembali Asal Izinnya Diperbarui

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Satpol PP Surabaya segel Holywings, Selasa (28/6/2022). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah membekukan sementara izin operasional Holywings di Kota Pahlawan.

Pembekuan dilakukan hingga kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Holywings tuntas dan operasionalnya sesuai dengan izin yang dikantongi.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menjelaskan, izin operasional usaha rumah makan dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

“Oleh sebabnya, ketika ke depan kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasional kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui. Baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek,” kata Eri, Jumat (1/7/2022).

“Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot,” tegasnya.

Ia menyebut, Holywings di Surabaya sebenarnya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017 silam. Namun seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

“Kalau sedang itu (izinnya) Pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya,” jelasnya.

Sehingga ketika dilakukan pengecekan dan ditemukan jika Holywings di Surabaya belum melakukan pembaruan izin, pemkot membekukan.

“Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin),” tandasnya.(dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs