Tim dokter forensik gabungan yang melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak menemukan adanya luka penganiayaan.
Hasil autopsi hanya menemukan adanya luka tembak dalam jenazah Brigadir J
“Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan autopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil pemeriksaan mikroskopi, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api,” ujar Ade Firmansyah Sugiharto Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan usai menyerahkan hasil autopsi ulang di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Menurut Ade, meskipun sebelumnya dari pihak keluarga Brigadir Yoshua menyebut diduga ada tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan, tetapi hasil autopsi ulang ini tidak menemukan adanya itu, kecuali kekerasan senjata api.
“Jadi luka-luka yang kita mendapatkan informasi dari keluarga yang diduga ada tanda-tanda kekerasan disana, namun kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban,” jelas Ade.
Kata dia, pada autopsi kedua ini, luka-luka yang ada itu masih bisa diidentifikasi, baik sebagai luka tembak masuk, maupun ada yang sebagai luka tembak keluar.
Ade menjelaskan, tim forensik melihat bukan arah tembakannya, tetapi arah masuknya anak peluru. Tim forensik menemukan, ada lima luka tembak masuk, dan empat luka tembak keluar. Yang fatal, lanjut Ade, adalah luka tembak di bagian kepala dan bagian dada.
“Ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar. Nah, itu memang bisa kita jelaskan dari hasil pemeriksaan lain, termasuk hasil pemeriksaan kami, bisa jelaskan sekali bagaimana arah masuknya anak peluru itu ke dalam tubuh korban serta bagaimana sesuai dengan lintasannya anak peluru akan keluar dari tubuh korban. Ada dua luka tembak yang fatal yaitu luka di daerah dada dan di kepala,” tegasnya.
Adapun luka yang ada di jari-jari Brigadir Yoshua, Ade mengatakan kalau itu akibat terkena peluru yang menyambar.
Soal adakah perbedaan antara autopsi pertama dan kedua, Ade menegaskan kalau hal itu akan dibandingkan saat di pengadilan.
“Jadi kalau apakah ada perbedaan apa tidak, tentu nanti akan kita lihat sama-sama ya pada saat kita perbandingkan di sidang pengadilan. Dari ahli yang pertama yang melakukan auopsi pertama, sekalipun juga kami yang melakukan autopsi ulang,” pungkas Ade.(faz/ipg)