Hari ini, Jumat (29/4/2022), adalah hari pertama cuti bersama Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah yang ditetapkan pemerintah.
Pantauan suarasurabaya.net di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, pukul 09.30 WIB, ratusan calon penumpang kereta api jarak jauh sudah memenuhi area ruang tunggu keberangkatan.
Dari data yang terlihat di monitor pintu gerbang 1, penumpang kereta paling banyak menuju daerah Jawa Tengah antara lain Tegal, Kebumen, Kutoarjo, Solo, dan juga tujuan Yogyakarta.
Eva Chairunisa Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengatakan daerah tujuan penumpang kereta api jarak jauh paling banyak ke Yogyakarta, Solo, Kutoarjo, Purwokerto, Kebumen, Semarang, Surabaya, Malang, Cirebon, dan Bandung.
Periode puncak keberangkatan arus mudik dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir, menurut Eva, berlangsung dari tanggal 27 April sampai 1 Mei 2022.
Para calon penumpang yang sudah memesan tiket secara daring mengantre dengan tertib di tempat mencetak tiket mandiri yang ada di sisi utara ruang tunggu keberangkatan.
Di Stasiun Senen juga ada posko vaksinasi buat calon penumpang kereta yang belum mendapatkan suntikan Vaksin Covid-19 primer atau dosis lanjutan (booster).
Pemilik tiket yang sudah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
Sedangkan untuk calon penumpang kereta yang belum menerima dosis ketiga, masih perlu tes sebagai syarat keberangkatan.
Pihak stasiun menyediakan tempat tes antigen untuk pemilik tiket kereta api yang akan berangkat ke berbagai daerah.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022, mulai 20 April 2022, penumpang KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
Lalu, calon penumpang kereta yang sudah menerima tiga dosis vaksin (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.
Kemudian, calon penumpang yang baru dua kali menerima vaksin wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam sebelum berangkat.
Sedangkan calon penumpang yang baru sekali menerima suntikan vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum naik kereta.
Sementara itu, calon penumpang yang belum divaksin atau tidak bisa vaksinasi dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.
Khusus untuk calon penumpang kereta berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. Tapi, harus bersama pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(rid/dfn/ipg)