Sabtu, 23 November 2024

Hari Ini, KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Gubernur Papua

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (26/9/2022), mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe Gubernur Papua.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, dua orang yang dipanggil ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, bernama Tamara Anggany karyawan swasta, dan Wiyanti Hakim pegawai negeri sipil.

“Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Selain dua orang saksi tersebut, lembaga anti korupsi juga mengagendakan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Tapi, sampai siang ini, Gubernur Papua belum hadir memenuhi panggilan Penyidik KPK.

Sebelumnya, Senin (12/9/2022), KPK memanggil Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kota Jayapura.

Pada panggilan pertama itu, tersangka tidak hadir dengan alasan sedang sakit dan perlu mendapat perawatan medis.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dari pekerjaan atau proyek yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua.

Terkait dugaan korupsi itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening yang dikuasai tersangka.

Kemudian, mulai tanggal 7 September 2022, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sampai 7 Maret 2023.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs