JS Guru Olahraga SMP Negeri 49 yang diduga melakukan pemukulan terhadap siswanya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak, Senin (31/1/2022).
Aksi pemukulan JS terhadap salah satu siswanya saat pembelajaran tatap muka itu terekam video yang tersebar dan viral di media sosial.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mirzal Maulana Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menyatakan itu ketika dikonfirmasi Senin sore.
“Kami tetapkan tersangka setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun, tersangka tidak kami tahan,” kata Mirzal.
Dia mengatakan, Polrestabes Surabaya masih melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Hari ini kami memeriksa tiga orang saksi. Yakni korban dan ayah korban, sebagai pelapor, dan siswa yang menyaksikan saat kejadian,” ujarnya.
Terhadap korban polisi telah melakukan visum. Namun, hasil visum tidak menunjukkan bekas kekerasan pada tubuh korban.
“Tidak ada luka lebam pada korban dan tidak ada kekerasan yg menyebabkan kelainan atau terganggu aktifitasnya. Saat ini korban kami antar untuk pemeriksaan psikologis,” kata Mirzal.
Mirzal mengungkapkan keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(den)