Polres Jombang menggerebek gudang tempat pemindahan gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram ke dalam tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kilogram di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada Senin (29/8/2022).
Saat penggerebekan, dua orang yang ada di dalam gudang sedang melakukan aktivitas pengoplosan elpiji secara manual menggunakan selang. Kedua orang tersebut kemudian ditetapkan tersangka yaitu GS (39), warga Kabupaten Jombang yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan AW (39), warga Kabupaten Tuban, karyawan.
Selain menangkap keduanya, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 254 tabung dari gudang tersebut. Rinciannya, tabung LPG 50 kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung LPG 3 kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 kg yang ada isinya sebanyak 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 50 kg, serta mobil pick up merk Grand Max hitam S-9492-WJ.
AKP Moh Nurhidayat Kapolres Jombang menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 50 kg.
“Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan secara intensif tentang informasi masyarakat tersebut. Hasilnya ternyata benar adanya kegiatan tersebut. Pemilik tempat usaha tersebut berinisial GS warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto,” ungkap Nurhidayat, mengutip situs resmi Polda Jatim, Rabu (31/8/2022).
Kemudian anggota unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jombang menggerebek gudang yang berada di Desa Janti Kecamatan Jogoroto dan mengamankan pemilik tempat usaha tersebut beserta karyawannya.
“Selanjutnya tersangka, saksi, dan barang bukti kami bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Kapolres Jombang.(dfn/rst)