MT, seorang kuli bangunan asal Semolowaru, Surabaya diamankan polisi karena menyembunyikan 11 poket sabu-sabu ke dalam bungkus rokok dan lipatan uang dua ribuan.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari AA yang lebih dulu dibekuk polisi.
“Berdasarkan penangkapan tersangka AA sebelumnya, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka MT pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya Jl. Semolowaru Utara Surabaya,” ujar Kompol Daniel Marunduri Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (26/7/2022)
Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, polisi berhasil menemukan 6 bungkus plastik sabu-sabu di dalam 1 bungkus rokok bekas.
“Tersangka juga menyembunyikan 5 bungkus plastik sabu-sabu dalam lipatan uang dua ribuan,” imbuhnya.
Kesebelas bungkus plastik sabu-sabu seberat 3,88 gram diamankan polisi beserta alat hisap sabu-sabu, HP milik tersangka, uang tunai Rp2 ribu, sebungkus rokok dan 2 skrop dari sedotan.
“Dari keterangan tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari dari ZUL pada hari Selasa (5/7/2022) sekitar jam 12 siang di rumahnya Jl. Semolowaru Utara Surabaya,” paparnya.
Menurut penuturan tersangka, Kompol Daniel mengatakan, sebagian sabu-sabu rencananya akan dijual dan sebagian diserahkan kepada AA.
“Satnarkoba Polrestabes Surabaya akan melakukan pengejaran terhadap ZUL. Kami akan kembangkan ke jaringan atasnya,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(tha/dfn/ipg)