Sabtu, 23 November 2024

Frontage Jalan A. Yani Surabaya Diblokade Pendemo, Jalan Protokol Tetap Bisa Dilewati

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Pantauan udara Jalan Ahmad Yani sisi Waru Surabaya saat demo sopir truk di Bunderan Waru pada Kamis (11/3/2022), Foto: Tim Redaksi Suara Surabaya

Meski ketiga lajur di Frontage Jl. A. Yani arah Kota Surabaya diblokade peserta aksi demo sopir truk untuk memarkir kendaraannya, namun pengguna jalan tetap bisa lewat dengan menggunakan jalan protokol atau jalur tengah Jl. A. Yani.

Hal ini disampaikan oleh Kompol Edi Hartono Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (11/3/2022).

“Untuk frontage dipakai tiga lajur untuk parkir kendaraan. Satu lajur paling kanan (Waru arah Surabaya) bisa dipakai pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Untuk menghindari kerumunan dan kemacetan di Bundaran Waru, polisi melakukan penyekatan di beberapa titik.

“Yang dari (bank) Mandiri kita setop lalu kita arahkan ke utara melalui Transmart itu,” ungkapnya.

“Langsung ambil lajur paling kanan atau jalan protokol,” katanya.

Saat ini, para peserta aksi sedang melakukan Salat Jumat. Setelah itu, peserta aksi tidak lagi menuju Kantor Gubernur namun tetap barada di depan Kantor Dishub Jatim. Ini dikarenakan Emil Elestianto Dardak Wakil Ketua Gubernur Jatim akan menemui peserta demo.

“InshaaAllah titik akhir tetap di Kantor Dishub karena kemarin Pak Wagub akan bertemu dengan peserta demo di depan Dishub Jatim. Sehingga tidak menuju tengah kota,” ujar Kompol Edi.

Sebelumnya, sopir truk yang mengatasnamakan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi demo di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya pada Jumat (11/3/2022).

Aksi ini digelar terkait Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL).

Dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang diterima suarasurabaya.net, ada empat poin yang disampaikan para sopir truk ini.

Pertama, protes karena masih adanya penindakan kepada armada angkutan barang, padahal sudah sesuai prosedur.

Kedua, meminta penjelasan uji kir pada armadanya.

Ketiga, meminta adanya kebijakan regulasi tarif/ongkos angkutan logistik, kepastian muatan, biaya pemotongan, dan keadilan saat penindakan di lapangan. Serta merevisi UU NO 22 th 2009 yang dianggap mendiskreditkan para sopir.

Keempat, meminta Dishub Jatim untuk menegur oknum yang menyimpang saat pelaksanaan uji kir angkutan barang.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs