Sabtu, 23 November 2024

Firli: IDI akan Kembali Periksa Kesehatan Gubernur Papua

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Lukas Enembe Gubenur Papua yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK. Foto: Humas Pemprov Papua

Firli Bahuri Ketua KPK menyatakan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui IDI Papua akan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Lukas Enembe Gubernur Papua dalam waktu dekat.

Pemeriksaan tersebut, Firli didampingi oleh Irjen Pol. Mathius Fakhiri Kapolda Papua, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa Pangdam XVII Cenderawasih dan Mayjen TNI (Purn) Gustav Agus Irianto Kepala BIN Papua.

Usai menemani tim penyidik dan dokter KPK untuk memeriksa tersangka Gubernur Papua, Firli mengatakan bahwa hal tersebut untuk mendalami kesehatannya.

“Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami terkait kesehatan Lukas Enembe karena tidak boleh melupakan asas kemanusiaan termasuk kesehatan,” tuturnya pada Antara di kediaman pribadi di Koya Tengah, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).

Pemeriksaan kesehatan melibatkan empat orang dokter, dua dokter di antaranya merupakan dokter KPK, sedangkan dua lainnya merupakan dokter yang tergabung IDI Papua, untuk memastikan bagaimana kondisi Lukas Enembe bisa menerima dan mengikuti pemeriksaan.

“IDI yang nantinya yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe secara independen agar tidak terganggu kegiatan KPK. Tidak ada politisasi dan kriminalisasi dalam kasus yang menimpa Gubernur Papua karena itu murni berdasarkan bukti permulaan yang cukup” kata Firli.

Firli mengakui bahwa dirinya sempat bertemu dan berbincang dengan Lukas Enembe secara pribadi di ruang terbuka untuk menanyakan tentang kondisi kesehatan dan lainnya.

“Pertemuan itu berlangsung dalam suasana akrab selama sekitar 15 menit, dan kedatangan dirinya bersama tim dalam rangka penegakan hukum dan selama pemeriksaan Gubernur Papua kooperatif,” pungkasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.(ant/rum/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs