Jumat, 4 April 2025

Ferdy Sambo Dijadwalkan Menjalani Sidang Kode Etik Hari Kamis

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Foto: Tribratanews

Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis (25/8/2022).

Irjen Polisi Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri menyebutkan seyogyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa ini, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur.

“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum,” kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Dedi, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022).

“Infonya kemungkinan Kamis,” terangnya, mengutip dari Antara.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.(ant/dfn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Jumat, 4 April 2025
30o
Kurs