Windhu Purnomo Epidemiolog Universitas Airlangga menilai ada beberapa poin di Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang harus dikritisi dan diperbaiki.
“Masalahnya ada klausul yang mengatakan orang tua dan wali tidak bisa memilih lagi antara PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Itu tidak boleh. Karena PTM bukan hanya soal anak tapi juga tenaga kependidikan dan keluarga di rumah. Kalau ada keluarga di rumah yang belum vaksinasi dua dosis, lansia, atau punya komorbid bisa menjadi korban orang-orang ini. Atau anaknya sendiri yang punya penyakit bawaan sejak lahir, misalkan asma atau TBC tentu anak-anak ini tidak boleh sekolah. Sangat berisiko. Orang tua yang paling tahu kondisi di rumah dan anaknya,” kata Windhu kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (5/1/2022).
Kemudian, dalam SKB 4 Menteri juga dinyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM dan menambah kriteria lebih berat. “Surabaya bisa PTM 100 persen, tapi kita tahu tidak semua sekolah punya ruang kelas yang memungkinkan PTM 100 persen,” ujarnya.
Windhu berharap klausul SKB 4 Menteri diperbaiki sehingga orang tua bisa memilih dan kepala daerah yang paling tahu daerahnya. Supaya tetap aman. Tidak memaksakan jika tidak memungkinkan.(iss/ipg)