Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengumumkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Enam tersangka ini antara lain:
1. Akhmad Hadian Lukita Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB)
Ditetapkan tersangka karena tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan Malang.
“AHL ditetapkan sebagai tersangka terkait pertanggung jawaban layak fungsi stadion tidak dicukupi. Tersangka menggunakan hasil verifikasi stadion tahun 2020,” kata Listyo Sigit Kapolri di Mapolresta Malang.
2. Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC
Ditetapkan tersangka karena tidak membuat dokumen atau panduan keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Serta mengabaikan permintaan dari keamanan untuk memajukan jadwal pertandingan pada sore hari dan memaksakan penjualan tiket over capacity. Yang seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000.
3. Suko Sutrisno Officer Security
Jadi tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian risiko dan memerintahkan steward meninggalkan stadion saat insiden penembakan gas air mata terjadi.
“Steward harusnya standby di pintu pintu tersebut sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan,” kata Kapolri.
4. Kompol Wahyu Setyo Kabag OPS Polres Malang
Ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan mengetahui adanya larangan FIFA tentang gas air mata namun tidak mencegahnya.
“Tersangka tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel,” kata Kapolri.
5. AKP Hasdarmawan Danki Brimob Polda Jatim
Karena memerintahkan anggota personelnya untuk menembakkan gas air mata di dalam stadion.
6. AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang
Ditetap tersangka karena memerintahkan anggota personelnya untuk menembakkan gas air mata di dalam stadion. Kapolri menyebut ada 11 tembakan di dalam Stadion Kanjuruhan Malang.
“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Seperti yang saya sampaikan, bahwa kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggaran maupun kemungkinan masih bisa bertambah,” pungkas Kapolri.
Melalui gelar perkara sejak Kamis (6/10/2022) pagi, tim penyidik Polri telah menaikkan status mereka menjadi tersangka.
Enam tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalian Hingga Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.
Dari total enam pelaku tersebut, terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Keolahragaan.(wld/gat/ipg)