Pengusaha Elon Musk mencoba mengelak dari tuntutan hukum perusahaan teknologi digital Twitter, terkait pembatalan rencana akuisisi kepemilikan perusahaan tersebut senilai 44 miliar Dolar Amerika Serikat (AS).
Seperti dilansir Antara pada Minggu (17/7/2022), Elon Musk mengajukan permohonan hukum ke Pengadilan Delaware dan meminta pembatalan permintaan Twitter untuk mempercepat persidangan.
Kuasa hukum Elon Musk menyebutkan, permintaan Twitter terhadap pengadilan tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak.
Dalam tuntutannya, Twitter meminta pemilik SpaceX dan CEO Tesla itu bisa menyelesaikan akuisisi sesuai dengan kesepakatan harga 54,2 Dolar AS (Rp812 ribu) per saham.
Twitter pun mengajukan agar persidangan dapat dimulai pada September 2022 mengingat perjanjian akuisisi dengan Elon Musk berakhir 25 Oktober 2022.
“Permintaan mendadak dari Twitter dalam kurun waktu dua bulan untuk menyelesaikan akuisisi ini merupakan taktik baru untuk menutupi kebenaran terkait adanya akun palsu (Bot Spam),” ujar kuasa hukum Elon Musk, menyebutkan alasan Pengadilan membatalkan gugatan Twitter.
Pihak kuasa hukum Elon membutuhkan banyak waktu untuk menemukan bukti untuk ‘bertarung’ di meja hijau. Makanya, mereka meminta persidangan diundur setelah 13 Februari 2023.
Paket pembiayaan utang yang dilakukan oleh bank untuk akuisisi Musk berakhir pada April 2023. Kalau uji coba dimulai pada Februari dan tidak selesai pada April, maka kesepakatan itu batal.(ant/des/rid)