Jumat, 22 November 2024

Eks Kapolsek Sukodono Dinyatakan Melanggar Kode Etik Berat

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Suasana Mapolsek Sukodono pada Selasa (23/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

AKP I Ketut Agus Wardhana eks Kapolsek Sukodono dan dua anggota lainnya dinyatakan oleh Bidpropam Polda Jawa Timur telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Pelanggaran tersebut dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim, setelah dilakukan gelar perkara oleh Bidpropam kepada ketiganya di Mapolda kemarin, Jumat (26/8/2022).

Meski telah dinyatakan melanggar kode etik, Dirmanto menyebut status mantan Kapolsek dan dua anggotanya itu masih terperiksa hingga hari ini.

“Selanjutnya sesuai, dengan mekanisme Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2002, maka akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju mekanisme sidang kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Dirmanto, karena peristiwa ini sudah menjadi konsumsi publik maka pihak kepolisian akan memproses secepat mungkin untuk menuju sidang kode etik tersebut.

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kombes Pol Taufik Herdiansyah Kabid Propam Polda Jatim itu menindaklanjuti hasil tes urine terhadap ketiga polisi tersebut yang dinyatakan positif saat pemeriksaan di Mapolsek Sukodono pada Selasa, (23/8/2022).

“Saat ini ketiganya ditempatkan di ruang khusus di Mapolda Jatim,” pungkas Dirmanto.

Seperti diketahui, Bidpropam Polda Jatim mengamankan tiga orang anggota Polsek Sukodono karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu ruangan Mapolsek Sukodono Sidoarjo pada Selasa (23/8/2022).

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tiga orang yang diciduk tersebut adalah berpangkat AKP berinisial KT, Kapolsek Sukodono dan dua orang berpangkat Aiptu masing-masing berinisial YHP dan YS.

AKP I Ketut Agus Wardhana eks Kapolsek Sukodono resmi dicopot dari jabatannya, dan dimutasi menjadi anggota pelayanan markas (Yanma) Polda Jatim.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs