Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel Wakil Ketua DPR RI, sore hari ini, Kamis (21/4/2022), menerima sepuluh orang perwakilan massa buruh dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Audiensi antara perwakilan demonstran dengan Pimpinan DPR RI berlangsung sekitar 40 menit, di Lantai 4 Gedung Nusantara III.
Usai pertemuan, Dasco mengatakan berbagai aspirasi yang disampaikan kelompok buruh dan mahasiswa menjadi masukan buat DPR, dan akan diteruskan kepada pihak-pihak terkait di pemerintah.
Masukan dari masyarakat antara lain soal penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, stabilitas harga kebutuhan masyarakat, dan terkait pendidikan.
“Tadi kawan-kawan dari buruh dan mahasiswa menyampaikan beberapa poin aspirasi yang disampaikan kepada DPR. Kami selaku pimpinan berdua dengan Pak Rachmat Gobel barusan menerima aspirasi tersebut, dan ada beberapa hal yang kami diskusikan dengan kawan-kawan kemudian jadi masukan kami di DPR yang nanti akan kami bagikan ke teman-teman dan juga tentunya, kepada pemerintah,” ujar Dasco.
Sekadar informasi, ratusan massa dari elemen buruh dan mahasiswa, siang hari ini, Kamis (21/4/2022), menggelar aksi bersama di depan Gedung DPR RI.
Dari kelompok mahasiswa, antara lain Aliansi Mahasiswa Indonesia, Universitas YAI, Universitas Atmajaya, Universitas Kristen Indonesia, dan Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Sementara dari buruh, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Tuntutan massa mahasiswa di antaranya mendesak Joko Widodo Presiden menindak tegas para penjahat konstitusi, dan menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Kemudian, meminta pemerintah menurunkan harga kebutuhan pokok, mengatasi ketimpangan ekonomi, serta mewujudkan pendidikan ilmiah, gratis, dan demokratis.
Sedangkan elemen buruh menuntut DPR menghentikan pembahasan UU Cipta Kerja Ominubuslaw, revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menuntut pemerintah menjamin keterjangkauan harga kebutuhan masyarakat, dan menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. (rid/bil/iss)