Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak pihak pengelola Waterpark Kenjeran, untuk segera melakukan penuntasan hak asuransi kepada korban wahana ambrol.
Respon Ketua Komisi D itu, dikarenakan Subandi selaku Manajer Pengelola Waterpark Kenjeran, tidak bisa menjawab rincian besaran dana yang akan diterima oleh korban dan kejelasan asal asuransi.
“Asuransi bagi korban ini sifatnya wajib jangan sampai ditunda-tunda, itu tidak boleh sampai terjadi,” kata Khusnul Khotimah usai hearing di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (9/5/2022) hari ini.
Ia juga mengkritisi tidak adanya keterangan lebih lanjut soal asuransi di dalam tiket masuk. Menurutnya keterbukaan tentang asuransi dan pertanggung jawaban serta ketentuan aturan tempat wisata juga harus diketahui oleh publik, salah satunya dicantumkan di dalam tiket masuk.
Selain Khusnul, beberapa anggota Komisi D juga memberi perhatian kepada penjagaan pengawasan wahana yang menurut mereka masih sangat minim.
Pendapat itu mereka sampaikan sesuai dengan pengalaman pribadi masing-masing, saat berkunjung ke Waterpark Kenjeran.
Subandi yang juga hadir sebagai Staff Manajemen Operasional Waterpark Kenjeran dalam kesempatan itu, turut memberikan respon terkait beberapa kekurangan yang menjadi tanggung jawab pihak pengelola.
Termasuk tidak adanya penjelasan keterbukaan tentang asuransi di dalam tiket masuk dan minimnya penjagaan pengawasan di wahana.
“Kami akan mengevaluasi struktural di dalam organisasi kita. Juga kami akan meninjau lebih lanjut penyelidikan di TKP apa yang menjadi penyebab utama, nanti sekalian kami jadikan evaluasi sebagai buktinya,” ujar Subandi.
Dalam konfirmasinya saat hearing, Subandi telah menjelaskan bahwa pihak pengelola telah sepenuhnya menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Namun, tentang nominal dan kejelasan asuransi yang akan diberikan kepada korban, dirinya masih belum bisa menjawabnya pada rapat dengan Komisi D hari ini.
Selain mengevaluasi pihak pengelola Waterpark, Khusnul juga memberi perhatian kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata. Menurutnya pihak Disbudpora harusnya ada Monitoring dan Evaluasi (monev) secara berkala terhadap tempat pariwisata.
Wiwiek Widayati Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disporapar) yang juga turut hadir dalam undangan Komisi D menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi untuk sosialisasi pengelolaan tempat pariwisata.
“Setiap momen lebaran kami selalu melakukan sosialisasi dengan pengelola tempat wisata, terutama wisata buatan. Supaya mereka mematuhi kesiapan operasional sarana dan prasaran wahana,” kata Wiwiek.
Selain itu dia juga menyampaikan kepada anggota dewan, bahwa tanggung jawab assesmen wahana adalah sepenuhnya menjadi bagian pihak pengelola.
Dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya kata Wiwiek, Dinas Pariwisata bertugas untuk melakukan sosialisasi pengecekan tempat pariwisata serta wahananya sebelum melangsungkan operasi.
Kepala Disporapar juga menambahkan, bahwa terkait perizinan dan proses verifikasi perlengkapan wahana harus melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi bukan kepada Dinas Pariwisata.
Sementara itu terkait hasi hearing yang dinilai kurang memuaskan tersebut, lantaran ketidak hadiran owner (pemilik) perusahaan pengelola wisata Waterpark Kenjeran dan kurang jelasnya asuransi yang akan diberikan oleh korban. Komisi D akan memanggil kembali pihak terkait, seperti pemilik PT Bagun Citra Wisata sebagai pihak pengelola dan Multi Arta Guna sebagai pihak asuransi, pada pekan depan.
Sebagai informasi, dalam hearing Komisi D tersebut, turut hadir juga di antaranya, BPBD Kota Surabaya, Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Manajemen Operasional Waterpark Kenjeran dan HRD PT Bagun Citra Wisata. (wld/bil)