Andre Rosiade Anggota Komisi VI DPR RI mengusulkan Kementerian Perdagangan untuk bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melakukan audit investigasi rantai distribusi minyak goreng dari produsen hingga distributor di Tanah Air.
“Selain untuk audit harga pokok produksi minyak goreng, saya usulkan kita meminta Kementerian Perdagangan mengaudit investigasi rantai distribusi (minyak goreng) ini dengan BPKP,” kata Andre pada Sabtu (26/3/2022) dikutip Antara.
Menurut Andre, langkah tersebut dinilai penting untuk menyikapi kelangkaan dan ketidakstabilan minyak goreng yang ada di pasaran hingga saat ini.
Andre juga meminta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat dalam rangka pelaksanaan pengendalian distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sementara itu, Mohamad Hekal Wakil Ketua Komisi IV DPR RI mengatakan, sudah seharusnya Indonesia sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia tidak mengalami kelangkaan dan ketidakstabilan harga minyak goreng.
“Kenapa isu minyak goreng ini sangat hebat, karena kita ini produsen CPO terbesar di dunia. Seperti banyak orang bilang, tikus mati di lumbung pagi. Maka dari pada itu, kita ingin menggugah seluruh stakeholder untuk bisa saling membantu. Kita tidak pernah dengar, orang di Arab Saudi mengeluh harga bensin ketinggian. Bahkan di Malaysia kita tidak pernah dengar orang mengeluh harga minyak goreng ketinggian,” paparnya.
DPR RI menginginkan permasalahan tersebut dapat segera diusut tuntas mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan harian rakyat.
Sebelumnya, Oke Nurwan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendagri mengatakan, ada potensi kelangkaan pasokan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga pihaknya akan mlakukan pengawalan agar hal itu tidak terjadi.
“Pemerintah kan sudah menetapkan untuk tetap melawan mekanisme pasar dengan menerapkan HET minyak goreng curah. Dari sini ada potensi potensi kelangkaan di minyak goreng curah,” ujarnya, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (24/3/2022).
Ia memaparkan, sebagaimana disampaikan Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan, melawan mekanisme pasar dalam perdagangan minyak goreng merupakan hal yang berat.
Oleh karena itu, pelaksanaan Domestic Price Obligation (DPO), Domestic Market Obligation (DMO) bagi pengusaha kelapa sawit dan turunannya hingga HET minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana, tidak dapat berjalan sesuai harapan.
Meski demikian, pemerintah tetap melawan mekanisme pasar pada minyak goreng curah dengan menetapkan HET. Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter. (ant/bil/ipg)