Jumat, 22 November 2024

DPR Minta Ahli Soal Usulan Penggunaan Ganja untuk Kepentingan Medis

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Kemasan ganja untuk kebutuhan medis. Foto: intcannabiscorp.com

Arsul Sani Anggota Komisi III DPR RI mengatakan, DPR akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk pengobatan penyakit tertentu.

Terkait hal itu, pihaknya akan mendengarkan pendapat dari dokter dan farmakolog (ahli farmasi).

“Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter dan juga farmakolog,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Menurut Arsul, DPR belum bisa memutuskan menolak atau memberikan persetujuan legalisasi ganja untuk keperluan medis.

Tapi, legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, DPR tidak akan melegalkan ganja untuk tujuan kesenangan seperti yang berlaku di sejumlah negara.

“Komisi III DPR secara tegas tidak akan melegalisasi ganja untuk kesenangan cannabis for leisure” kata Arsul.

Sebelumnya, Minggu (26/6/2022), Santi Warastuti perempuan asal Sleman, Yogyakarta, bersama Pika anaknya yang mengidap kelainan otak, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta.

Dalam aksinya, Santi meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan ganja untuk keperluan medis, lewat putusan uji materi yang diajukannya atas Undang-undang tentang Narkotika.

Sekarang, DPR RI bersama Pemerintah masih melakukan pembahasan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs