Jumat, 22 November 2024

DPR Akan Panggil Paksa Mendag Klarifikasi Kelangkaan Minyak Goreng

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menyatakan bakal memanggil paksa Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan (Mendag).

DPR, kata Dasco, perlu mendengarkan penjelasan dari Mendag terkait masalah kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang dibutuhkan masyarakat beberapa bulan terakhir.

Dalam forum rapat paripurna, Selasa (15/3/2022) siang, Dasco mengatakan DPR selama ini agak kesulitan menjalankan fungsi pengawasan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Karena, DPR RI sudah dua kali memanggil Mendag untuk hadir dalam rapat. Tapi, Lutfi tidak pernah hadir.

“Sudah dua kali Mendag diundang dalam rapat konsultasi DPR. Tapi, dia berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya,” ujarnya.

Legislator dari Partai Gerindra itu menegaskan, kalau Mendag tetap tidak hadir memenuhi undangan ketiga, DPR akan menggunakan kewenangannya memanggil paksa.

“Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan tidak hadir, maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag ke DPR,” tegasnya.

Terkait masalah minyak goreng, Menteri Perdagangan sudah menerbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Dalam peraturan tersebut, harga eceran tertinggi minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, berlaku mulai 1 Februari 2022.

Tapi, sampai sekarang implementasi harga jualnya belum merata, begitu juga dengan ketersediaan minyak goreng.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs