Sylviana Murni Ketua Komite III DPD RI yang membidangi Kesehatan dengan tegas akan memanggil IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Kata Sylvi, masyarakat saat ini tengah menyoroti polemik yang mencuat di publik terkait pemecatan Terawan Agus Putranto Mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) dari keanggotaan IDI.
Sylvi mempertanyakan tindakan IDI, apakah tidak ada langkah bijak untuk Terawan, mengingat jasa-jasa Terawan kepada negara selama ini.
“Apa tidak ada langkah yang lebih bijak kalau memang ada kekeliruan oleh yang bersangkutan, karena bagaimanapun Beliau pernah berjasa bagi negara ini. Tentu ini sebagai catatan kami di Komite III, kami akan memanggil IDI untuk memberikan informasi dan klarifikasi,” tegas Sylvi dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Senator asal Dapil Provinsi DKI Jakarta ini turut mengapresiasi atas torehan jasa yang pernah dibuat oleh dr Terawan.
“Saya menyakini bahwa Vaksin Nusantara yang digarap dr. Terawan ini mampu akselerasi atasi pandemi Covid-19, tidak sekadar mendukung tapi saya juga sudah disuntik vaksin nusantara oleh dokter Terawan pada (21/5/2021) lalu.” terangnya.
Atas jasa-jasanya tersebut, Sylvi menilai bahwa dr. Terawan berhak diperjuangkan agar mendapatkan keputusan yang bijak.
“Pasalnya dr. Terawan adalah satu di antara dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Banyak prestasinya, kami akan memperjuangkannya,” tegas Sylvi.
Sekadar diketahui, polemik ini mencuat setelah diunggahnya surat oleh Pandu Riono Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), melalui akun media sosial pribadinya. Dia mengatakan bahwa kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto telah berjalan cukup panjang.
“Investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. Hasil sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terakhir pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada PB IDI sebagai kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018,” tutur Pandu Riono, Minggu (27/3/2022).
Dia menambahkan bahwa keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada tanggal 21 sampai 25 Maret 2022 lalu. Dalam keputusan (MKEK), diungkapkan ada 5 pelanggaran yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto.
Lima pelanggaran tersebut :
1. Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK Nomor 009320/PB/MKEK – Keputusan 02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini (hari di mana surat dr MKEK dikirimkan kepada ketua umum PB IDI pada 8 Februari 2022).
2. Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
3. Terawan bertindak sebagai ketua dan Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tatalaksana dari organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di muktamar IDI.
4. Terawan menerbitkan surat edaran nomor 163/AU/Sek/PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 November 2021 yang berisikan instruksi “kepada seluruh kepala cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri” acara PB IDI.
5. Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dari/atau terkena sanksi ikatan dokter Indonesia.(faz/rst)