Pimpinan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjatuhkan hukuman menonaktifkan dosen berinisial H selama setahun dan penundaan kenaikan pangkat serta jabatan selama dua tahun karena melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
Vinda Maya Setianingrum Kepala UPT Humas Unesa mengatakan, keputusan menonaktifkan dosen pelaku kekerasan seksual tersebut didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
“Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan satgas pada Selasa, 18 Januari 2022,” ujar Vinda, Selasa (18/1/2022) seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Unesa Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi
Untuk kasus yang lain, kata Vinda, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.
“Ini semua sifatnya opsional, tentunya tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” ucap Vinda.
Mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual yang lain, saat ini tim Satgas PPKS Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa serta melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku.
Ke depannya, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.
Unesa mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini.
“Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga,” tutur Vinda.(ant/dfn/ipg)