Melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (4/4/2022), Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya diminta untuk segera membangun tempat pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Kota Surabaya.
Baktiono Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan, Kota Surabaya harusnya memiliki tempat pengolahan limbah sendiri. Hal ini dikarenakan pengolahan limbah B3 Surabaya, sampai saat ini masih dipegang oleh pihak swasta.
“Kota sebesar Surabaya ini butuh tempat untuk pengolahan limbah B3. Tapi untuk sementara ini lokasi pengolahan justru berada di luar kota, tepatnya di Mojokerto dan dipegang oleh pihak swasta, hal ini rentan terjadi monopoli,” tutur Baktiono.
Baktiono juga menambahkan, sangat aneh apabila kota sebesar Surabaya tidak memiliki lokasi pengolahan limbah B3. Untuk itu, dia mendukung sekaligus mendesak pembangunan tempat pengolahan limbah B3 di Surabaya.
“Jadi jika ditinjau menurut kajian dan analisa dari beberapa instansi, tidak mungkin Kota Surabaya tidak punya tempat pengolahan B3 sendiri,” terangnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh semerta-merta membangun tempat pengolahan limbah.
“Untuk pengolahan B3 di Surabaya lokasinya masih belum ditentukan. Untuk pengelolaannya itu tidak boleh dari pemerintah daerah (Pemda) harus Badayan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jadi Pemda tidak boleh berbisnis,” kata Agus Hebi kepada suarasurabaya.net di Gedung DPRD Kota Surabaya.
Selain itu, Hebi menambahkan, bahwa saat ini pengolahan limbah B3 (rumah sakit) juga sudah menjadi kebutuhan untuk Kota Surabaya. Dia menyebut saat ini sejumlah rumah sakit di Kota Surabaya memang memerlukan tempat pengolahan limbah, meski pihak pengelola sendiri tidak boleh ada di bawah Pemda.
“Tempat pengolahan limbah B3 yang dalam artian rumah sakit, sudah menjadi kebutuhan. Jumlah rumah sakit di Kota Surabaya sendiri sangat banyak, belum lagi beberapa klinik dan puskesmas kecil,” tambahnya.
Kata Hebi, jika nantinya Kota Surabaya membangun tempat pengolahan limbah B3, batas koordinasi antara BLUD/BUMD dengan DLH adalah sebatas pengawasan dan penentuan lokasi pembangunan.
Sedangkan persoalan untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup adalah tugas dari BLUD/BUMD. (wld/bil/ipg)