Selain membatasi masuknya hewan ternak dari empat wilayah terjangkit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PM), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya juga melarang masuknya hewan ternak dari daerah lain yang tidak disertai surat keterangan sehat dari daerah asal.
“Masuknya hewan ternak maupun daging dari empat wilayah terjangkit tentu akan kita batasi, dan yang jelas hewan ternak di luar empat wilayah terjangkit yang masuk di Surabaya juga harus menyertakan Surat Keterangan Sehat dari daerah asal,” kata Antiek Sugiharti Kepala DKPP Kota Surabaya seusai rapat koordinasi pada Kamis (12/5/2022).
Bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya, DKPP akan melakukan screening ketat pada hewan ternak yang masuk ke Kota Surabaya.
“Sampai saat ini alhamdulilah belum ditemukan kasus positif PMK di Surabaya. Tapi kita tetap berupaya agar jangan sampai wabah itu masuk dan menginfeksi hewan ternak yang ada di Surabaya, apalagi momen Iduladha juga sudah dekat,” ujarnya.
Tapi pihaknya akan terus melakukan monitoring, untuk mengantisipasi penularan. Karena kemungkinan sakitnya hewan ternak sesampainya di Surabaya juga perlu diwaspadai, meski sebelumnya sudah disertai surat sehat dari daerah asal dan tidak ditemukan gejala.
“Kita perketat segala upaya pencegahan dulu. Tapi kalau sampai ditemukan kasus, kita akan langsung lakukan uji sampling, tracing dan karantina. Nanti kita juga akan bantu pengobatannya,” terangnya.
Selain pelarangan masuknya komoditi hewan ternak dari wilayah terjangkit, Antiek juga membatasi interaksi petugas jagal di Kota Surabaya.
“Interaksi petugas rumah jagal dari wilayah terjangkit juga kita batasi. Karena ini bisa berpotensi menjadi ruang penularan juga,” katanya.
Begitupun dengan dokter dan petugas kecamatan. Nantinya kata Antiek, petugas hanya akan ditugaskan pada satu wilayah peternakan.
“Semoga dengan berkolaborasi, virus PMK bisa kita cegah bersama dan tidak sampai masuk Surabaya,” pungkasnya.(tha/dfn)