Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah tudingan isu yang berkembang di masyarakat kalau institusi itu bisa mengintip percakapan di situs maupun aplikasi yang sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Melalui keterangan resmi di laman Kemenkominfo, Johnny G Plate Menteri Kominfo menyatakan, peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kemenkominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.
“Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE,” mengutip keterangan resmi, Minggu (31/7/2022).
Terkait isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat, Kemenkominfo juga membantah itu.
Kemenkominfo menyatakan kebijakan pendaftaran PSE itu merupakan upaya awal menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel dan melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik.
“Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, Pemerintah sesuai PM Kominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan antara lain seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud,” ujar Menkominfo.(dfn/rid)