Jumat, 22 November 2024

Dispendukcapil: Aturan Terbaru Permendagri Terkait Pencatatan Nama untuk Mudahkan Masyarakat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Akta Kelahiran

Aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, perlu dicermati oleh masyarakat.

Pasalnya, ada tiga larangan dalam aturan tersebut terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Tiga larangan tersebut, yakni larangan menyingkat nama, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca pada nama dan terakhir tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Agus Imam Sonhaji Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya, pada Radio Suara Surabaya, Rabu (18/5/2022) mengatakan, selain larangan juga ada ketentuan lain yang harus jadi perhatian dalam Permendagri tersebut.

“Sebetulnya ketentuan ini dibuat agar tidak menyulitkan masyarakat karena nama yang terlalu panjang dan beragam. Apalagi kalau nama tersebut nantinya dipakai untuk keperluan di banyak instansi, sampai akhirnya namanya tidak bisa dimasukan semua karena kepanjangan, kan jadi kasian buat yang bersangkutan,” terangnya.

Kadispendukcapil mencontohkan, adanya kejadian viral terkait nama seorang anak dengan jumlah puluhan suku kata, yang sampai membuat Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri harus hadir langsung untuk memberikan pendampingan dan pemahaman kepada orang tuanya.

“Akhirnya setelah diberi pemahaman oleh pak Dirjen, Ayah sang anak sepakat untuk bikin nama baru yang lebih singkat. Dari Permendagri disebutkan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi,” jelasnya.

Selain nama yang terlalu panjang, dalam Permendagri terbaru ini, juga diatur agar tidak ada lagi pemberian nama dengan satu suku kata saja. Hal ini, dikarenakan nama tersebut otomatis akan ditolak oleh sistem.

Terkait larangan pencantuman gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil, khususnya pada akta kematian, kata Agus, untuk menegaskan bahwa gelar tersebut sebenarnya bukan bagian dari nama.

“Kalau dulu sebelum ada Permendagri, banyak memang yang meminta untuk dimasukan. Tapi karena sekarang sudah ada dasar hukumnya, jadi benar-benar sudah tidak boleh,” kata dia.

Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.

Sebagai informasi, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan, telah ditandatangani oleh Tito Karnavian Mendagri pada 11 April 2022, kemudian diundangkan pada 21 April 2022.

Aturan ini baru berlaku tahun ini, sehingga anak yang baru lahir tahun ini harus mengikuti aturan baru. Sementara anak atau orang yang sudah menggunakan nama singkat atau satu maupun banyak suku kata sebelum aturan ini berlaku, tidak akan terdampak.

Sementara untuk masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya yang ingin mengajukan perubahan nama, kata Imam, bisa mengurus di kantor Disependukcapil terdekat, maupun melalui laman resmi wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id.

“Akan kita layani dan lakukan pendampingan, jadi tidak perlu khawatit,” pungkas Agus. (bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs