Jumat, 22 November 2024

Disnakertrans Jatim Tangani 50 PMI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Himawan Estu Bagijo (masker merah, berkaca mata) Kepala Disnakertrans Jatim bersama PMIB dan Pejabat Disnakertrans Jatim. Foto: Kominfo Jatim

Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menangani kepulangan 50 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB). Ke 50 PMI asal Jatim tersebut merupakan bagian dari 148 PMIB Indonesia yang dideportasi dari Malaysia.

Setelah tiba di Surabaya, ke 50 PMIB tersebut didata ulang oleh UPT P2TK Disnakertrans Jatim, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar PMIB tersebut dapat pulang ke kampung halaman.

Adapun 50 orang PMIB tersebut, yakni dari Surabaya 2 orang, Sidoarjo 2 orang, Gresik 3 orang, Mojokerto 2 orang, Kediri 3 orang, Tulungagung 2 orang, Blitar 2 orang, Bangkalan 4 orang, Sumenep 2 orang, Sampang 2 orang, Pamekasan 5 orang, Situnondo 3 orang, Jember 3 orang, Lumajang 4 orang, Banyuwangi 6 orang, Lamongan 2 orang, Pasuruan 1 orang, Malang 1 orang, dan Tuban 1 orang.

Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim mengimbau kepada calon tenaga kerja yang ingin bekerja ke luar negeri untuk melalui prosedur yang resmi. Hal ini untuk mempermudah pengawasan calon pekerja dan memberikan perlindungan kepada mereka.

“Kita harus tetap melayani dan memberikan hati pada mereka, karena kondisi psikologisnya luar biasa. Hampir dari semua memgalami hal yang sama, selain ditahan karena pelanggarannya, mereka juga dimasukkan kamp untuk menunggu proses kembali,” terang Himawan saat meninjau PMIB di kantor UPT P2TK Jatim, Rabu (10/8/2022), melansir situs Kominfo Jatim.

Dijelaskan Himawan, para PMIB dengan segala pelanggarannya, tidak bisa diintervensi secara langsung Pemprov Jatim, apalagi jika mereka sudah ditempatkan di kamp. Untuk memulangkan mereka, Pemprov Jatim bergerak cepat berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI agar segera tertangani melalui penyelesaian hubungan antar negara.

Menurut Himawan, ada beberapa penyebab mereka menjadi PMIB. Antara lain, seorang suami yang mengajak istri atau kerabatnya bekerja ke luar negeri, namun saat izin resmi habis waktunya, tidak segera kembali ke Indonesia seolah ada pihak yang menjamin.

“Akhirnya mereka terkena pemeriksaan maka mereka dianggap ilegal dan mengalami perlakuan tidak baik ditahanan maupun di kamp,” ujar Himawan.

Penyebab lainnya, ada juga yang dari awal sudah ilegal. Mereka berangkat sendiri tanpa diketahui pemerintah.

“Tapi biasanya yang seperti ini baru kerja tiga bulan, langsung ditangkap,” katanya.

Dengan adanya berbagai permasalahan PMIB ini, kata Himawan, maka Pemprov Jatim menyetujui upaya Badan Pelayanan dan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI ) agar ada memoratorium dengan Pemerintah Malaysia, sehingga Malaysia memiliki sikap yang jelas pada tenaga kerja Indonesia.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs