Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Timur membuka posko pelayanan THR. Disnaker Jawa Timur membuka 16 Posko dan di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H. MH Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur menegaskan di tengah kondisi pandemi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2022.
“Harapannya semua pekerja apapun statusnya, mulai kontrak, pekerja harian, pekerja waktu tertentu maupun pekerja tetap bisa menikmati THR, “ kata Himawan saat ditemui suarasurabaya.net, Rabu (13/4/2022).
THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tidak boleh diangsur, harus diberikan secara cash atau sekali pemberian.
“Kami mengingatkan pada semua karena THR ini hubungannya dnegan hak normatif, maka ketika hak normatif tidak dipenuhi maka harus dipahami ini termasuk pelanggaran,”jelasnya.
Bagi Perusahaan yang tidak patuh membayar THR Keagamaan sesuai PP nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 79 bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian semenara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Ketika ada pengaduan pada hari itu, maka akan diselesaikan lewat kabupaten dulu, hubungan industrial bersama pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki provinsi yang ada di wilayah itu,”kata Himawan. (man/rst)