Senin, 25 November 2024

Dishub Surabaya Targetkan Perwali Baru Tarif Angkot Rampung Awal Oktober

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Deretan angkot JM di Terminal Intermoda Joyoboyo, Selasa (6/9/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dinas Perhubungan Kota Surabaya menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang mengatur soal kenaikan tarif angkot rampung pada awal bulan Oktober mendatang.

Sunoto Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, sesuai hasil rapat berdasarkan usulan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Surabaya, disepakati tarif angkot akan naik menjadi Rp6.500 dari semula Rp5.000 per 15 kilometer. Dengan penambahan tarif sebesar Rp 1.500 setiap satu kilometernya.

Menurutnya, besaran itu paling relevan jika dihitung berdasarkan analisis Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Meski, usai rapat yang digelar Jumat (9/9/2022) lalu, besaran ini masih akan dianalisis lagi oleh tenaga ahli.

“Perhitungan kita itu Rp5.936 jika keuntungan operator 5 persen. Kalau keuntungannya 10 persen, analisis kita tarifnya jadi Rp6.200, kalau keuntungan 15 persen itu Rp6.500. Artinya kenaikan yang diusulkan Organda masih batas kewajaran terhadap analisis kita,” kata Sunoto pada suarasurabaya.net, Selasa (13/9/2022).

Penghitungan tarif itu, lanjut Sunoto, dinilai sudah sesuai. Mengingat, sejak tahun 2014 tarif angkot yang diatur dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2014 belum pernah naik sebesar Rp4 ribu.

“Tidak dinaikkan karena harga BBM naik turun. Setelah naik, 3 bulan lagi turun. Kalau ngikuti bisa jadi Perwali belum selesai diubah, harga turun. Sedangkan sekarang ini memang kenaikan signifikan 31,5 persen. Kalau nanti ada penurunan kita sesuaikan lagi tentunya,” ujarnya.

Selanjutnya, Sunoto berharap analisis tenaga ahli bisa selesai pekan ini kemudian diteruskan ke bagian hukum Pemkot Surabaya.

“Langkah selanjutnya, hasil analisis tenaga ahli tadi akan kita sampaikan ke bagian hukum sebagai naskah akademik terhadap perubahan tarif perwali. Mudah-mudahan minggu depan itu bisa kita sampaikan ke bagian hukum. Kita dorong agar cepat agar kita sih awal bulan oktober bisa berlaku secara resmi. Meski, sekarang di lapangan, sebagiab sudah menaikkan karena memang BBM mereka mengalami kenaikan,” imbuhnya.

Sementara itu Sonhaji Ketua DPC Organda Surabaya mendesak, agar kebijakan penyesuaian tarif angkot dilakukan segera.

“Kami gak bisa nunggu terlalu lama. Pasti minggu depan saya tanyakan ke dishub atau wali kota,” kata Sonhaji.

Diberitakan sebelumnya Organda Surabaya mengusulkan kenaikan tarif angkot di Surabaya seiring naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan itu harus dipilih agar keberadaan angkot di Surabaya tidak punah hanya karena semakin terpuruk usai pandemi, dibarengi kenaikan BBM. (lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs