Sabtu, 23 November 2024

Diperiksa di Malang, Dokter RS Wava Husada Tidak Menjelaskan Soal Gas Air Mata

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKBP Putu Kholis Aryana Kapolres Malang waktu memberi keterangan usai pemeriksaan dokter Harun di Mapolres Malang, Selasa (15/11/2022). Foto: Istimewa

Penyidik Polda Jawa Timur Selasa (15/11/2022) hari ini menggelar pemeriksaan kepada dokter Harun Rosyid, dokter umum RS Wava Husada di Polres Malang.

Dalam pemeriksaan itu, Bakti Riza Kuasa Hukum dokter Harun menyebut jika kliennya tidak berbicara soal gas air mata.

Bakti mengatakan kalau dokter Harun hanya menyampaikan beberapa informasi sesuai dengan pengalamannya sebagai dokter.

Termasuk penjelasan mengenai proses kematian seseorang seperti apa, lalu jika tidak wajar seperti apa, harus pakai data seperti forensik dan kelengkapan lainnya.

“Beliau menjabarkan soal ilmu kedokteran. Makanya tadi penyidik dari Polda menyampaikan bisa jadi apa yang disampaikan klien kami menjadi satu keterangan ahli. Sebagai bahan untuk tim penyidik,” ujar Bakti Riza, Selasa (15/11/2022).

Selain itu, kliennya juga diminta untuk menjelaskan soal proses penanganan korban yang masih dirawat maupun meninggal dunia.

“Tapi intinya pemeriksaan hari ini untuk memperkaya informasi terkait tragedi Kanjuruhan. Itu poin utama pemanggilan dan pemeriksaan dokter Harun tadi,” imbuh Bakti.

Waktu pemeriksaan tadi, Bakti mengungkap sedikitnya ada 33 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Jatim kepada kliennya.

Pertanyaan itu seputar konstruksi berkas dari kepolisian yang dikembalikan oleh kejaksaan. Kemudian terkait pemanggilan beberapa saksi dokter oleh Polda.

Bakti juga menampik informasi jika kliennya mendapat perlakuan intimidatif. Dia menuturkan kalau proses penyidikan berjalan lancar.

“Tidak ada suasana yang intimidasi,” imbuh Bakti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sudah ada 12 dokter yang diambil keterangan oleh Polda Jatim.

Namun, Bakti menyebut jika keterangan yang diambil konstruksinya dari Harun hanya untuk melengkapi berkas P19 sebelumnya telah dikembalikan kejaksaan ke kepolisian.

“Ini pemeriksaan pertama kali untuk klien kami. Semoga juga jadi yang terakhir agar prosesnya cepat,” katanya.

Sementara itu AKBP Putu Kholis Aryana Kapolres Malang menjelaskan kalau pemeriksaan saksi sebenarnya dilakukan di Mapolda Jatim

Namun, yang bersangkutan meminta pemeriksaan dilakukan di Polres Malang. Untuk itu, Putu Kholis memberi fasilitas supaya proses pemeriksaan berjalan lancar.

“Kami mengakomodir dan mengabulkan permohonan yang bersangkutan. Jadi penyidik dari Polda Jatim datang ke Polres Malang. Kami menyiapkan ruangan saja,” pungkas Kapolres Malang.(wld/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs