Jumat, 22 November 2024

Dipecat dari IDI, Ini Pilihan Profesi untuk Terawan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Letjen (Purn) Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan (Menkes) RI. Foto: Istimewa

dr. Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan, diberhentikan secara permanen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022) lalu.

Terawan diberhentikan atas lima pelanggaran kode etik profesi berat yang dijatuhkan IDI melalui surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022.

dr Musofa Rusli SpPD Ketua Satgas Covid-19 IDI Surabaya mengatakan, dikeluarkannya atau diberhentikannya seorang dokter dari IDI menandakan ada pelanggaran etika profesi yang cukup berat.

“Kalau dicabut izinnya setahu saya dokter tersebut mendapat sanksi pelanggaran etika profesi. Hukuman yang paling ringan dinasehati, paling berat sanksinya dikeluarkan dari keanggotaan IDI. Kalau dari bunyi sanksinya dokter Terawan dikeluarkan, ada pelanggaran etika profesi berat,” kata Musofa saat dihubungi Radio Suara Surabaya, Senin (28/3/2022).

Dalam kasus Terawan, kata Musofa, gelarnya sebagai dokter tidak akan hilang hanya saja dia tidak lagi menjadi anggota IDI yang artinya Terawan tidak bisa mendapat rekomendasi untuk mengurus izin praktik.

“Kalau sebagai manajemen di rumah sakit, sebagai peneliti, pengajar tidak ada masalah. Beliau disanksi dikeluarkan dari IDI, beliau tidak akan bisa mengurus rekomendasi lagi,” ujarnya.

Dia menambahkan, sebelum IDI mengeluarkan keputusan, pihak yang bersangkutan diberikan waktu untuk melakukan klarifikasi.

“Setahu saya kalau di kasus dokter Terawan belum pernah melakukan klarifikasi terhadapa kasusnya dan itu sudah cukup lama, sudah dua muktamar yang lalu. Sebetulnya keputusan dokter Terawan sudah dari muktamar 2018 lalu, tapi belum dilaksanakan oleh pengurus selanjutnya. Putusan yang cukup krusial sperti itu tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa,” terangnya.

Lebih lanjut Mustofa menjelaskan, yang menjadi landasan izin praktik kedokteran seorang dokter atau dokter IDI adalah Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004. Menurut UU tersebut yang berhak mengeluarkan izin praktik adalah pejabat yang berwenang di kabupaten/kota tempat dokter tersebut melakukan praktik kedokteran, atau dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan.

Dia pun menjelaskan beberapa penyebab seorang dokter atau dokter IDI dicabut izin praktiknya.

“Atas rekomendasi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MK DKI), hanya ada di Jakarta. Biasanya merupakan langkah hukuman/sanksi pelanggaran profesi. Ada sekitar 11 bentuk pelanggaran profesi,” ujarnya.

Faktor selanjutnya yaitu karena surat izin praktik (SIP)-nya dicabut sehingga surat tanda registrasi (STR) dicabut juga.

Lalu SIP juga bisa dicabut karena karena dokter tersebut tidak lagi praktik di tempat tersebut, karena SIP dikeluarkan sesuai tempat dokter tersebut melakukan praktik.

“Kemudian bila dicabut rekomendasinya oleh organisasi profesi, di kedokteran hanya satu yaitu IDI melalui sidang yang dilakukan khusus bahwa rekomendasi seorang dokter dicabut,” ujarnya.

Sanksi pencabutan surat izin praktik akibat pelanggaran etika profesi, kata Musofa, juga pernah dijatuhkan kepada dokter IDI.

“Beberapa dokter pernah dihukum  MKDKI, dicabut SIP atau STR misal selama tiga bulan sebagai bagian dari sanksi. Selanjutnya kalau mau mengurus ulang harus mengulang lagi semua izinnya. Kembali dari nol, tapi gak perlu sekolah ulang. Misalnya re-edukasi selama enam bulan, kalau biasanya masalah skill. Setiap tahun akan ada yang seperti itu,” pungkasnya.(dfn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs