Pengadilan Myanmar pada Rabu (27/4/2022), menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi Mantan mantan pemimpin yang dikudeta oleh militer, atas sejumlah kasus korupsi.
Sebagai informasi, peraih hadiah nobel berusia 76 tahun itu memimpin Myanmar selama lima tahun, sebelum digulingkan dari kekuasaan lewat kudeta pada awal 2021. Dia didakwa dalam sedikitnya 18 kasus dengan total ancaman hukuman mencapai hampir 190 tahun penjara.
Melansir dari Antara, Hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan vonis tak lama setelah sidang dimulai, kata seorang sumber yang menolak disebutkan namanya dalam sidang tertutup tersebut.
Belum jelas apakah tokoh perjuangan Myanmar melawan kediktatoran militer itu akan dibawa ke sebuah penjara untuk menjalani hukuman.
Sejak ditangkap pada Februari 2021 lalu, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi rahasia. Min Aung Hlaing Pemimpin Junta Myanmar sebelumnya mengatakan, Suu Kyi tetap akan berada di sana setelah dijatuhi hukuman enam tahun pada Desember dan Januari dalam kasus yang lebih ringan.
Kasus terakhir menuduh Suu Kyi menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai sebesar 600.000 dolar AS (Rp8,64 miliar) dari Phyo Min Thein Mantan Menteri Kepala Kota Yangon. Meski demikian, Suu Kyi menyebut tuduhan itu “absurd”.
Nay Phone Latt, mantan pejabat di partai Suu Kyi saat berkuasa, mengatakan putusan pengadilan apa pun bersifat sementara karena kekuasaan militer tak akan berlangsung lama.
“Kami tidak mengakui aturan, perundang-undangan, atau peradilan dari junta teroris ini, rakyat juga tidak mengakui mereka,” kata Phone Latt, yang bergabung dengan pemerintah bayangan National Unity Government (NUG) dan ikut menyuarakan revolusi rakyat melawan junta militer.
“Saya tak peduli berapa lama mereka ingin menghukum, apakah satu tahun, dua tahun, atau berapa saja yang mereka mau. Ini tak akan berlangsung lama,” katanya.
Sebelumnya, Myanmar jatuh dalam kekacauan sejak kudeta terjadi di negara tersebut pada 2021 lalu. Komunitas internasional sendiri, menyebut pengadilan terhadap Suu Kyi sebagai lelucon dan menuntut pembebasannya.
Junta telah menolak memberikan izin membesuk Suu Kyi kepada siapa pun, termasuk utusan khusus ASEAN yang berupaya membantu untuk mengakhiri krisis.
Militer mengatakan, Suu Kyi diadili karena melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Mereka juga menolak kritik internasional dan menganggapnya sebagai campur tangan pada urusan sebuah negara berdaulat.
Sejak ditangkap dalam kudeta 1 Februari tahun lalu, Suu Kyi telah didakwa dengan sejumlah tindak kriminal, mulai dari pelanggaran pemilu dan undang-undang rahasia negara hingga penghasutan dan korupsi.
Para pendukung Suu Kyi memandang dakwaan itu dibuat-buat untuk mencegahnya kembali berpolitik. (ant/bil/ipg)