Nanik Sukristina Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengatakan Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal di Kota Surabaya. Pelaporan itu dilakukan usai pengakuan salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.
Nanik Sukristina juga mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya telah melaporkan dugaan kasus jual beli vaksin booster ke Polrestabes Surabaya.
”Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes,” kata Nanik, Rabu (5/1/2022).
Saat ini kata Nanik, pemerintah Kota Surabaya masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya. Sebab, kepolisian masih melakukan penyidikan.
“Hasil penelusuran kasus tersebut masih harus menunggu penelusuran Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan dari pihak Polrestabes,” ujarnya.
Dia juga memastikan, bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan. Sebab, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
“Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut,” kata Nanik.(man/dfn/rst)