Jaksa Penuntut Umum mengancam MSAT, anak kyai Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang atas dugaan kasus pencabulan terhadap santriwatinya dengan tuntutan maksimal, 16 tahun penjara.
Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim yang memimpin tim JPU hari ini mengatakan, tuntutan itu sesuai dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun, maka ditambah 1/3 dari Pasal 65 maka total 16 tahun, itu yang kami ajukan,” kata Mia pada awak media usai sidang tuntutan, Senin (10/10/2022).
Tuntutan maksimal itu menurut Mia akan memberatkan terdakwa. Ia menilai, semua sudah sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan.
“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan. Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi kami peroleh, atau pun pembuktian surat atau keterangan ahli yang lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang,” tambah Mia.
Diketahui, saat pembacaan dakwaan, MSAT didakwa JPU dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menanggapi kliennya yang dituntut maksimal, I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT pesimis masih ada keadilan di sisa sidang yang masih berlangsung.
“Tuntutannya sadis. Saya tidak tahu di ruangan sidang masih ada keadilan atau penghakiman nanti di ujung,” kata Gede.
Pihaknya akan tetap membela kliennya dalam sidang pledoi minggu depan. Dari proses persidangan yang berlangsung, lanjutnya, hingga tuntutan yang dinilainya tidak wajar, Gede meminta doa keluarga besar Ponpes Shiddiqiyyah.
“Pembelaan kami sederhana, yang jadi fakta sidang. Karena megukur kebenaran keadilan ya fakta sidang. Kita ukur saja di mana ini satu-satunya kasus pemerkosaan korban buka baju sendiri di atas dan sebagainya dan chat mesra terdakwa. Ini dituntut berat,” ujarnya.
Sementara MSAT, terdakwa keluar ruang sidang mengenakan kemeja biru lengkap dengan rompi tahanan merah dan wajah sumringah. Ia juga sempat menjawab singkat pertanyaan yang dikontarkan awak media.
“Nanti ke pengacara saya. Alhamdulillah,” jawab MSAT memberitahu kesehatannya.
Sebanyak 152 halaman surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang. Digelar secara tertutup selama 1,5 jam di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Sekedar diketahui, 3 Oktober lalu sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Berlangsung selama 10 jam dengan tiga kali skors, menurut JPU, MSAT tidak konsisten hingga mengakui beberapa poin dakwaan yang sempat dibantah. (lta/gat/ipg)