Agung Dharmajaya Plt. Ketua Dewan Pers 2022-2025 menyampaikan selama tahun ini per bulan September mengungkap ada sekitar 800 aduan pemberitaan yang diadukan ke Dewan Pers.
Dari ratusan aduan pemberitan itu, Agung mengungkap rata-rata kasusnya adalah tidak ada kesetimbangan dalam informasi tersebut.
“Secara rata-rata aduannya karena kurang cover both side, kemudian memutarbalikkan fakta dan kurangnya konfirmasi,” ujar Agung waktu mengisi workshop tentang Peran Pers dalam Menanggulangi Terorisme di Surabaya, Sabtu (5/11/2022).
Menurut Agung, kasus aduan ini juga tidak bisa dipisahkan dari perkembangan teknologi di era konvergensi yang menuntut kecepatan.
Akan tetapi, ia menegaskan jika sebuah informasi yang diterima oleh seorang wartawan harus diuji terlebih dahulu. Artinya harus ada konfirmasi lebih lanjut hingga clear ke narasumber.
“Jika dalam pemberitaan narasumber sudah coba dihubungi namun tidak ada balasan, maka di dalam berita bisa diberi catatan khusus. Misalnya, narasumber sudah coba dikonfirmasi namun saat berita ini tayang belum ada balasan,” jelasnya.
Agung juga menjelaskan bahwa seorang wartawan bukan pekerja biasa, namun sebuah profesi yang mana harus menaati kode etik pers yang sudah tertera dalam undang-undang.
Dalam pandangannya, profesi wartawan tidak hanya menerima informasi dari satu sumber saja. Namun harus melakukan verifikasi secara disiplin.
“Suka tidak suka, wartawan harus melakukan liputan. Kerja kita tidak menerima satu sumber saja, dan narasumber bisa siapa saja, asalkan kredibel,” pungkas Agung.(wld/rum/iss)