Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan Dana Abadi Kebudayaan sebagai Merdeka Belajar Episode Kedelapan Belas: Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana pada 23 Maret 2022.
Restu Gunawan Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek meyakini program ini akan memperbesar peluang para budayawan untuk berekspresi, berkarya, dan berbudaya.
“Dana abadi ini akan memperbesar peluang akses para budayawan untuk mendapatkan dana, untuk merepresentasikan atau menyalurkan ekspresinya melalui berbagai kanal atau saluran,” terang Restu pada Silaturahmi Merdeka Belajar bertajuk ‘Berkarya dan Berbudaya dengan Dana Indonesiana’ pada Kamis (7/4/2022).
Restu menekankan, Dana Abadi Kebudayaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga menyediakan dana perwalian untuk kebudayaan.
“Kalau pemerintah pusat ada, pemerintah daerah juga ada. Ini bisa menggerakkan budaya baik daerah maupun pusat,” ucapnya.
Untuk itu, Restu mengatakan Dana Indonesiana ini akan menggerakkan seluruh pelaku budaya di seluruh Indonesia.
“Akan ada bantuan bagi setiap kegiatan budaya di mana pun untuk mengakses dananya dan ini difasilitasi dengan baik,” ujar Restu.
Untuk menerima manfaat Dana Indonesiana, kata Restu, para budayawan harus mengikuti proses seleksi ketat. Restu menuturkan akan ada tim komite yang secara khusus bertugas menilai proposal yang ketat dan proses seleksinya diserahkan kepada komunitas budaya.
“Ada seleksi, seleksinya harus ketat. Kita serahkan ke tim komite sehingga penilaiannya diserahkan kepada komunitas. Kami (Kemendikbudristek) tidak ikut campur dalam penilaiannya,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Restu juga menerangkan Dana Indonesiana memungkinkan pemajuan kebudayaan dapat berlangsung stabil dan berkelanjutan.
“Dana Indonesiana dirancang khusus untuk sektor kebudayaan, sehingga hasil pengembangan Dana Indonesiana bisa digunakan para pelaku budaya dengan lebih fleksibel dan lintas tahun. Standar biayanya pun akan lebih sesuai dengan kebutuhan kegiatan dan pelaku budaya,” ucapnya.
Sementara itu, Juni Dearmanita Kepala Divisi Keuangan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LDPD) mengatakan saat ini LPDP tengah mengelola dana abadi kebudayaan sebesar Rp3 triliun dari target Rp5 triliun sesuai yang diutarakan Joko Widodo Presiden. Dalam proses pengelolaannya, Juni menyampaikan LPDP menggunakan prinsip kehati-hatian sehingga hasilnya maksimal.
“Dana abadi ini kami investasikan dengan sangat hati-hati, sehingga keuntungan atau hasil dari investasi ini dapat digunakan teman-teman budayawan dalam memajukan kebudayaan,” ujar Juni.
Dari total anggaran Rp3 triliun yang dikelola LPDP, Juni mengatakan, selama dua tahun dana ini telah menghasilkan keuntungan sebesar Rp200 miliar.
“Estimasi pendapatan tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp165 Miliar, sehingga jika ditambahkan dengan pendapatan tahun 2021, total hasil kelolaan yang tersedia sampai dengan akhir tahun 2022 adalah sebesar Rp200 Miliar,” tuturnya.
Dana ini, lanjut Juni, bisa dipakai oleh semua pelaku seni dan pelaku budaya untuk membangkitkan kembali gairah serta aktivitas-aktivitas kebudayaan yang sempat terhenti karena pandemi.
Juni juga menuturkan Dana Indonesiana akan diberikan kepada para budayawan yang telah lulus seleksi. Terkait mekanisme pembayarannya, pada tahap pertama LPDP akan memberikan dana sebesar 70 hingga 80 persen dari total anggaran yang diajukan.
“Setelah penerima manfaat ini menyelesaikan laporan pertanggungjawaban atas dana yang telah diberikan, sisanya akan diberikan pada tahap kedua. Pada akhir program, setelah budayawan ini melaksanakan kegiatannya, para penerima manfaat dana ini diwajibkan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban,” pungkas Juni. (faz)