Penyanyi Chris Brown digugat atas tuduhan pemerkosaan yang terjadi di California.
Dikutip dari Korea Times yang dilansir Antara, Senin (31/1/2022) korban mengklaim bahwa Chris Brown membiusnya dan menyerangnya di sebuah kapal pesiar yang ditambatkan di Florida.
Wanita tersebut menuntut ganti rugi sebesar 20 juta dolar AS (Rp287,6 miliar) terhadap Chris. Menurut gugatan perdata, Chris mengundang wanita yang berprofesi sebagai koreografer, penari, model dan artis musik ke kapal pesiar tak lama setelah dia tiba di Miami pada 30 Desember 2020 lalu.
Wanita itu mengatakan bahwa minuman yang dia tawarkan membuatnya merasa disorientasi dan tidak stabil secara fisik. Setelah itu, ia juga mengaku bahwa Chris membawanya ke kamar tidur.
Lebih lanjut, Ariel Mitchell dan George Vrabeck selaku pengacara korban mengatakan bahwa pelapor tidak mengadukan dugaan serangan itu ke polisi karena merasa malu.
Pada tahun 2009 lalu, Chris Brown diketahui pernah dihukum karena memukuli sesama penyanyi yakni Rihanna yang kala itu merupakan kekasihnya. Dia juga sebelumnya dituduh memperkosa seorang wanita di sebuah hotel mewah di Paris.(ant/tin)